Kaum tani dan rakyat Sulawesi Selatan yang telah hidup turun temurun dengan menyandarkan penghidupan pada hasil pertanian mendapatkan pukulan berat karena diatas tanah tempat hidupnya terdapat konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang difasilitasi oleh negara. Masyarakat di Kabupaten Bulukumba dan Takalar khususnya, kini sedang berhadapan dengan HGU perkebunan yang telah puluhan menguasai tanahnya. Kaum tani dan masyarakat lokal mendapatkan serangan dan tindasan politik kejam dari negara yang memberikan izin HGU kepada PT. Lonsum di Bulukumba dan negara yang berintindak sebagai tuan tanah di Takalar atas nama PTPN XIV. Hak hidup kaum tani dan rakyat dihancurkan tanpa belas kasihan. Kebebasan relatif yang selama ini mereka miliki untuk memanfaatkan tanah, mengolah tanah dan melindungi tanaman yang mereka kelola dirampas tanpa menyisakan apapun agar kaum tani dan rakyat di tempat itu dapat melanjutkan hidupnya.
Tahun 2003 adalah penanda bahwa negara melalui alat kekerasannya TNI/POLRI melakukan pemiskinan dan penyengrasaan rakyat Bulukumba dengan memaksakan perampasan dan monopoli tanah yang mengakibatkan hlangnya 2 (dua) nyawa dan beberapa orang petani mengalami luka akibat tembakan. Hal serupa juga terjadi di Takalar pada tahun 2014, kaum tani dan rakyat yang merebut kembali tanahnya diperhadapkan dengan rakyat yang bekerja sebagai buruh di PTPN bahkan alat kekerasan negara yang menembaki rakyat dengan senjata yang dibeli dari uang rakyat. Negara tidak segan-segan membunuh rakyatnya untuk merampas dan memonopoli tanah.
Kaum tani dan masyarakat pedesaan, diantaranya juga para pemukim penggarap dan masyarakat adat (Suku Bangsa Minoritas) yang hidup berdampingan dengan konsesi HGU, sudah lama menderita karena kemiskinan, tindakan diskriminasi serta pengabaian oleh negara. Ekspansi perkebunan karet dan tebu melalui pemberian izin HGU oleh negara kepada PT. Lonsum di Bulukumba dan PTPN XIV di Takalar telah mengakibatkan hilangnya hak rakyat atas wilayah maupun tanah yang menjadi sumber penghidupan dan tempat lingkungan hidup secara turun temurun. Rakyat juga dipaksa menyerahkan seluruh kebebasan yang dimiliki untuk memelihara ternak disekitaran HGU bagi kelangsungan hidupnya. Kebijakan negara atas sumber-sumber agraria di atas wilayah, tanah dan adat kebiasaan hidup rakyat di tempat itu, menambah kemiskinan dan penderitaan rakyat semakin memburuk. Negara sebagai tuan tanah tidak ingin kehilangan kontrol dan kendalinya atas tanah dan rakyat, karenanya semua cara jahat ditempuh untuk mempertahankan kedudukannya.
Tindasan kejam negara terhadap rakyat, telah melampaui akal sehat dan karenanya tidak dapat dibiarkan. Perlawanan tegas dan gigih terhadap seluruh bentuk penindasan negara, dan penghisapan sistem kepemilikan tanah feodal harus dilakukan dengan berani. Kaum tani dan rakyat Sulawesi selatan khusunya rakyat bulukumba dan takalar yang berhimpun bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) telah memperlihatkan upaya gigih dan kemampuan bertahan dalam perjjuangan merebut kembali tanah yang dirampas oleh PT Lonsum Bulukumba dan PTPN XIV Takalar.
Berbagai aksi penghadangan, reclaiming, aksi pendudukan kantor-kantor pemerintahan dan bentuk aksi lainnya telah dilakukan sejak lama hingga kini. Bersamaan dengan itu berbagai kemenangan juga telah dituai. Penguasaan kembali lahan sekitar 300 ha oleh masyarakat adat kajang pada tahun 2000an yang dikuasai hingga kini dan pendudukan lahan dengan berbagai aktifitas cocok tanam selama setahun pada tahun 2018-2019 telah memberikan pelajaran berharga bagi rakyat bulukumba. Begitupun aksi aksi perlawanan yang dilakukan oleh kaum tani dan rakyat Polongbangkeng di Takalar. Aksi aksi penghadangan dan pendudukan lahan sampai membuat kaum tani melakukan perayaan dengan pesta panen diatas lahan HGU yang diduduki kaum tani.
Hingga hari ini, kaum tani dan rakyat Bulukumba yang berhadapan dengan PT. Lonsum yang tersebar dalam 10 (sepuluh) ranting AGRA di 3 (tiga) kecamatan (Kajang, Herlang, dan Ujung Loe) masih terus melakukan berbagai upaya merebut kembali tanah moyang yang dirampas oleh PT. Lonsum. Dalam proses pembaruan HGU tahun ini kaum tani anggota AGRA terus melakukan upaya penghadangan dan aksi-aksi kreatif berupa pendudukan kantor pemerintahan dan penanaman diatas lahan yang diklaim oleh PT. Lonsum. Aksi-aksi kaum tani tersebut faktanya telah berhasil menunda upaya pembaruan HGU yang berproses sejak januari 2024 lalu meski belum berhasil mengembalikan tanah rakyat yang telah dirampas. Kaum tani dan rakyat Bulukumba yang berhadapan dengan PT. Lonsum terus melakukan upaya penguatan dibasis-basis AGRA dengan rutin melakukan pertemuan dan konsolidasi.
Di Takalar, Serikat Tani Polongbangkeng (STP) bersama AGRA Sulsel terus melakukan upaya gigih untuk menolak perpanjangan HGU PTPN XIV. Aksi-aksi penanaman diatas lahan HGU dilakukan kembali sejak setahun terakhir dan terus meluas penguasaannya hingga kini. Beberapa orang kaum tani Takalar telah berkali-kali melakukan panen padi dan jagung di atas lahan yang diklaim HGU PTPN. Upaya merusak tanaman padi petani oleh perusahaan dengan menyemprotkan racun tidak sama sekali menyulutkan semangat kaum tani untuk menguasai tanah seutuhnya.
Karena itu, semangat dan upaya gigih yang dicontohkan oleh kaum tani Bulukumba dan Takalar harus terus didukung, dimajukan, dan dipimpin dengan garis yang tepat. Gerakan anti feodal haruslah diberikan karakter politik. Tuntutan minimum land reform kaum tani terus memberikan inspirasi bagi perjuangan rakyat, semangat ini akan membimbing dan meningkatkan kesadaran berjuang bagi rakyat lainnya. #